LAMPUNG1.COM, Team TEKAB 308 Polsek Braja Selebah, membawa paksa seorang pemuda, yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Braja Selebah IPDA Suryono, pada Selasa (9/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah NM (20) warga Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah.
Tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha F1ZR, BE 7710 NF, milik Wahyu Setiawan (18) warga Desa Braja Yekti, Kecamatan Braja Selebah.
Aksi kejahatan diduga dilakukan dengan cara mengambil sepeda motor, yang parkir disekitar area hiburan, Desa Braja Yekti, sehingga korban mengalami kerugian, mencapai 4 juta rupiah.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian, juga berhasil menyita barang bukti, sepeda motor merk Yamaha F1ZR, BE 7710 NF,
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa Kekantor Polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, jelas IPDA Suryono. (Eko Arif)