LAMPUNG1.COM, Diduga Terlibat aksi pembobolan rumah dan pencurian, 2 warga masyarakat Kabupaten Timur, tidak berkutik, saat ditangkap, dan dibawa ke Kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Sukirto, pada Kamis (22/11), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah TI (30) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan SN (20) warga Kecamatan Way Jepara.
Para tersangka diduga melakukan aksi kejahatan dirumah Susanto warga Kecamatan Bandar Sribhawono, dengan cara mencongkel pintu, kemudian mengambil Sepeda Motor Yamaha Vixion BE 3235 PG, dan Telepon Genggam.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap, dan membawa para tersangka, ke kantor polisi. (Eko Arif).