LAMPUNG1.COM, Pesisir Barat – Aria Lukita Budiwan sebagai pihak tergugat dalam permasalahan hutang piutang dengan Sulaiman sebagai pihak penggugat, membantah jika dirinya yang memiliki hutang terhadap penggugat.
Hal tersebut diklarifikasi oleh Aria Lukita melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/11/2018), sekitar Pukul 21.26 WIB.
Aria Lukita mengatakan, Bahwa yang meminjam dana sebesar Rp 1,3 Miliar dengan Sulaiman bukan merupakan dirinya, melainkan Isnawardi dan ditekan oleh Sulaiman akan dipenjarakan.
“Isnawardi meminta bantan kepada saya, bagaimana solusi menyelesaikan permasalahan dengan Sulaiman,” kata Luki, sapaan akrabnya.
Luki melanjutkan, dengan pertimbangan permasalahan tersebut sebagai urusan keluarga besar, maka dirinya bersedia menemui Sulaiman. Dalam pertemuannya itu Luki menjamin dan bertanggung jawab terhadap dana yang diambil oleh Isnawardi dimaksud.
” Saya berjanji akan membayar dibulan diakhir Tahun 2016 dan Sulaiman mengiyakan,” papar Luki.
Lebih jauh dia menjelaskan, namun dikarenakan hingga akhir 2016 lalu, dirinya belum mempunyai uang, sehingga dirinya pun kembali menemui Sulaiman untuk meminta kebijaksanaan penundaan pembayaran, Sulaiman pun menyetujui dengan syarat menambah uang Rp400 juta.
“Saya menyepakati syarat tersebut yakni membayar uang tambahan sebesar Rp400 juta yang dituangkan dalam kwitansi,” jelasnya
Masih kata Luki, pada Tahun 2017 lalu, kondisi usaha yang digelutinya belum stabil, lagi-lagi dirinya kembali menemui Sulaiman dengan menyerahkan jaminan dua sertifikat tanah. Dan bicara masalah tanah, tanah tersebut masuk dalam area pembangunan komplek kantor Bupati, yang akan diganti untung oleh Pemkab Pesibar. Dan kalau itu selesai langsung dilunasi.
Luki menuturkan, dalam perjalanannya proses pembebasan tanah dimaksud masih belum mempunyai titik temu.
Sementara Sulaiman yang tidak sabar lagi, langsung mengadukan dirinya ke Polda Lampung.
“Singkat cerita Sulaiman mau menunggu dengan konsekwensi menambah dana Rp200 juta diteken kwitansi dengan jumlah total menjadi Rp1,5 Miliar dan meminta jaminan mobil dumb truk, dan saya mengiyakan,” tambahnya.
Diteruskannya, dirinya juga menulis perjanjian bahwa hutang tersebut akan dibayar setelah tanah yang masuk dalam pembebasan sudah dibayar oleh Pemkab Pesibar dikwitansi kira-kira akhir Oktober 2018.
Lagi-lagi, kata Luki, negosiasi antara pihaknya dengan Pemkab Pesibar terkait ganti untung pembebasan lahan dimaksud masih belum menemukan kata sepakat.
“Hal itu disebabkan Pemkab Pesibar masih bersikukuh dengan hasil penghitungan mereka, sedangkan saya mempunyai bahan pembanding kenapa lahan saya justru dibawah harga lahan yang ada didepan, di kiri dan kanannya yang dibebaskan Tahun 2016 lalu,” pungkasnya.
“Saya tidak sedikitpun berniat lari dari tanggungjawab,” tukasnya.(Red)