LAMPUNG1.COM, Way Kanan – Sat Narkoba Polres Way Kanan mengamanakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu yakni RS (35) Warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba menuturkan, sebelumnya pada Senin (13/11/2018), anggota sat resnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu disalah satu rumah kosong di perumahan PTPN VII Afdeling 8 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut hasilnya benar ada seorang perempuan pada ruang tengah salah satu rumah kosong di Perumahan PTPN VII Afdeling 8 sedang asik menggunakan narkotika diduga jenis sabu.
Kedatangan petugas dari satnarkoba Polres Way Kanan tidak diketahui pelaku sehingga RS langsung diamankan beserta barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong) dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari perbuatan nya pelaku dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, Pungkasnya. (Aszhari)