LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Terkait Desakan Lembaga Konservasi (LK 21) Provinsi Lampung mengenai kaji ulang proyek kantor camat Teluk Pandan, berkaitan dengan resiko sosial dan lingkungan di tanah yang cukup labil dengan memiliki kelerengan 45 %.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) setempat, Zainal Fikri menjelaskan, hal itu tentunya dipikirkan dan sudah diatasi dengan dibuatnya drainase (siring) dan lain-lainnya.
” Kita buat drainase itu dan lain-lain sebagainya sudah kita pikirkan dampaknya itu,” kata Fikri dikonfirmasi terkait hal tersebut saat jumpa di gedung DPRD setempat, Kamis (01/11/2018).
Lanjut Fikri, maka saat ini tahap penguatan tanggul lereng itu, belum ke konstruksi.
” Ya, saya belum tahu percis, belum ke konstruksi bangunan kantor camat, kalaupun sampe, mungkin belum tuntas, jadi memang kita konsentrasi penguatan tanggul dan badan jalan,” kata dia. (red)