LAMPUNG1.COM, Pemerintah menggelar Workshop Daerah dalam rangka Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang membahas tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Metro, di Ballroom Grand Skuntum, pada Selasa (6/11).
Walikota Achmad Pairin, menjelaskan bahwa Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan untuk melindungi kualitas air tanah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta upaya meningkatkan pelestarian lingkungan hidup di Kota Metro.
“Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air dan Limbah Domestik, menjadi dasar untuk meningkatkan perhatian semua pihak dalam pengelolaan air limbah domestik secara terpadu dan komprehensif”, jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Direktur Pengembangan PLP DJCK, Kepala PSPLP, Kepala Biro Hukum, Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Metro. (Eko Arif)