LAMPUNG1.COM, Pesawaran -Terkait proyek tanpa plang nama, Dinas PU-PR kabupaten Pesawaran hanya sebatas memberi sanksi teguran, terlebih sanksi teguran tertulis kepada rekanan.
” Kalau sanksi kita enggak ada disitu, mungkin sanksi teguran tertulis terkait plang nama kemarin belum terpasang,” kata Sekretaris Dinas PU-PR Pesawaran, Zainal Fikri terkait hal tersebut saat jumpa di gedung DPRD setempat, Kamis (01/11/2018).
Menurutnya, mereka (rekanan, red) sedang pesan dan pihak dikita sudah menghimbau agar plang nama harus segera dipasang.
” Kalau mereka belum dipasang plang nama. Kami mengingatkan,” kata dia.
Untuk itu, lanjut Fikri, pihaknya memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas untuk hal itu.
” Tidak hanya disana (Teluk Pandan, red), tapi semua yang ada di Kabupaten Pesawaran harus segera mengingatkan rekanan terkait plang nama,” tambahnya.
Pantauan wartawan ini, proyek Pembangunan jembatan Dusun Pancur-Umbul Kunci terkesan abaikan pemasangan plang nama,
Termasuk proyek pembuatan tanggul normalisasi sungai di Desa Sidodadi, dan proyek pembangunan kantor kecamatan Teluk Pandan dari sebuah pelaksanaan kegiatan tersebut, jika tanpa plang nama mengendorkan semangat transparancy sebagaimana diperkuat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Belum lagi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi inilah yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Sebelumnya terkait proyek Pembangunan jembatan Dusun Pancur-Umbul Kunci terkesan abaikan pemasangan plang nama, meskipun UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu mewajibkan masyarakat tahu.
” Memang benar hal itu, plang nama itu sudah ada, mereka ini kadang-kadang orang dinas ini memikirkan kerja dulu seperti itu,” kata konsultan perencanaan, Yanto dilokasi, Senin (29/10/2018).
Meski begitu, lanjut Yanto, plang nama itu pasti ada, karena itu dibayar, dan Undang-Undangnya ada.
” Kami konsultan kalau tidak ada itu juga pada saat obname, kami juga tidak obname,” ucapnya. (red).