LAMPUNG1.COM, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka berinisial IF (23) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 600 / XI /2018 / Polda Lampung / Polres Pesawaran Tanggal 06 November 2018 yang diduga telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu (Sebagai Perantara) di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Selasa (06/11/2018) Pukul 01.00 Wib.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro S.Ik, SH melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP M. Faturokhman SH, MH mengatakan, “Tersangka IF (36) merupakan warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, tersangka ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat yang sudah resah terhadap tersangka, tanpa adanya perlawanan tersangka berhasil kita amankan dirumahnya”.
Lebih lanjut dia mengatakan, “disaat tersangka ditangkap dan digeledah pada tubuh tersangka didapati 2 paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam bagasi motor merk Honda revo warna merah dengan nopol BE 8513 RI dan 1 buah Handphone Merk Nokia Warna Hitam”.
“Kemudian selanjutnya tersangka akan kita kenakan Pasal 114 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, tutupnya. (Eri)