LAMPUNG1.COM, Dugaan aksi Pengoplosan Gas Elpiji, dari Tabung Subsidi 3 KG ke Tabung Non Subsidi 12 KG, terjadi di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kota Metro.
Kapolres Kota Metro AKBP Ganda HM Saragih, melalui Wakapolres KOMPOL Listyono DN, mengatakan bahwa para tersangka dugaan Pengoplosan Gas Elpiji tersebut, antara lain adalah ST (37) warga Kelurahan Iringmulyo Kota Metro, RD (23) dan AW (21) warga Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.
Dihadapan Petugas Kepolisian, para tersangka mengakui pernah belajar memindahkan isi gas dari Tabung Subsidi ukuran 3 KG ke Tabung Gas Non Subsidi ukuran 12 KG, dari wilayah Jakarta, baru kemudian melakukan aksinya di lokasi milik tersangka ST, di Kelurahan Iringmulyo, Kota Metro.
Selain menangkap para tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa beberapa Tabung Gas, Selang Gas, serta Regulator, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut. (Eko Arif)