LAMPUNG1.COM, Petugas Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai, menangkap tersangka dugaan kasus penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Kadengan, pada Rabu (5/12), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah SA (29), FZ (33), dan EA (31) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat aksi Pengeroyokan terhadap SY HUSIN (49) warga Desa Muara Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, di dalam Ruko Milik Korban.
“Para tersangka diduga mendatangi korban yang sedang berada di dalam ruko, dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka”, jelasnya.
Selain menangkap para tersangka, Petugas Kepolisian juga menyita Senjata Tajam, Batu Pecahan Semen dan beberapa barang lain, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait dugaan tindak pidana tersebut. (Eko Arif)