LAMPUNG1.COM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur, memusnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Rusak / Cacat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Indra Gandhi, menjelaskan bahwa di Kabupaten Lampung Timur, terdapat 9.642 keping KTP, yang dinyatakan rusak / cacat.
Sementara mekanisme pemusnahan ribuan keping KTP yang rusak / cacat ini, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor : 479.13/11176/SJ.
“Pemusnahan KTP yang rusak atau cacat ini, bertujuan untuk meminimalisir upaya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk menjelang Pesta Demokrasi tahun 2019 mendatang”, terangnya. (Eko Arif)