LAMPUNG1.COM, Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, membekuk tersangka, yang diduga terlibat kasus Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba), dalam sebuah Room Hiburan Karaoke.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Narkoba IPTU Abadi, pada Kamis (6/12), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah FT (32) warga Kecamatan Sukadana, dan teman wanitanya RE (17) warga Kecamatan Bandar Sribhawono.
Para tersangka ditangkap Petugas Kepolisian didalam sebuah ruangan karaoke, di kawasan hiburan malam, di wilayah Kecamatan Mataram Baru, berikut plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, Alat Hisap (Bong), dan Korek Api, sebagai Barang buktinya.
Sementara sehari sebelumnya, Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, juga berhasil menangkap FA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu, di jalan raya Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana.
“Dari FA, Petugas Kepolisian berhasil menyita 2 plastik klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, sebagai Barang Bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan”, terang IPTU Abadi. (Eko Arif)