LAMPUNG1.COM, Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto secara tegas menyatakan siswa tidak mampu wajib dibebaskan dari biaya komite. Hal itu dikatakan saat inspeksi mendadak (sidak) di SMK N 3 Terbanggi Besar, Selasa (26/3).
Bupati didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng Syarief Kusen dan Camat Terbanggi Besar Fathul Arifin S.I.P. M.M, bertemu kepala SMK N 3 Terbanggi Besar Nur Khasanah diruang kerjanya bersama para guru.
Bupati menyampaikan kedatangan ke SMK N 3 tersebut, terkait pemberitaan sebelumnya bahwa ada salah satu siswi yang tidak mengikuti ujian, lantaran belum membayar uang komite.
“Saya datang kesini menanggapi pemberitaan tentang SMK N 3 Terbanggi Besar, terkait tidak bisa ikut sertanya salah satu siswi karena belum membayar uang komite. Saya datang untuk mengklarifikasi hal tersebut,” ujar Loekman.
Loekman mengatakan, seharusnya pihak sekolah tidak membuat pendapat menyalahkan media yang membuat pemberitaan terkait hal tersebut. Pihak sekolah semestinya melakukan klarifikasi dan tidak membuat kesimpangsiuran dalam pemberitaan.
“Jika memang kondisi siswi tersebut tidak mampu dengan dilampirkan persyaratan yang ada, wajib dibebaskan pihak sekolah,” tambahnya.
Bupati menjelaskan, bagaimana komite membuat wali murid secara ikhlas memberikan, dan tidak ada unsur paksaan.
“Saya tidak ingin di Kabupaten Lamteng ini, ada pejabat yang terkena kasus hukum. Ini harus hati-hati dalam bertindak,” ujar Bupati.
“Pihak sekolah atau komite seharusnya tidak memberatkan biaya lagi kepada siswa sekolah dalam pembiayaan sekolah atau bisa dengan cara subsidi silang,” pungkasnya. (Red)