LAMPUNG1.COM, Petugas Patroli Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK), berhasil menangkap 2 orang yang diduga melakukan aktifitas perburuan liar.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, pada Rabu (3/4), menjelaskan bahwa inisial ke-2 tersangka adalah SO (37) warga Desa Rajabasa Lama, dan TE (38) Desa Labuhan Ratu 9, Kecamatan Labuhan Ratu.
Proses penangkapan berawal saat Petugas Polisi Kehutanan TNWK yang sedang melakukan patroli, menerima informasi adanya aksi perburuan liar, sehingga langsung dilakukan proses penelusuran, hingga ahirnya berhasil membekuk 2 dari 3 tersangka perburuan liar tersebut.
Selain ke-2 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 2 unit senapan angin, 2 unit senjata tajam, serta binatang hasil berburu yaitu 3 ekor Kijang, dan 4 ekor Kancil.
“Saat proses penangkapan, 1 pemburu liar berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sementara 2 lainnya berhasil ditangkap, dan diserahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, jelasnya. (Eko Arif)