LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian membawa paksa seorang pemuda ke Mapolsek Labuhan Maringgai, karena kedapatan menguasai Kunci Letter T dan Senjata Tajam jenis Pisau Garpu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Kadengan, pada Rabu (3/4), menerangkan bahwa insial pemuda tersebut adalah RS (20) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting.
Kejadian berawal saat Petugas Kepolisian yang sedang menggelar patroli untuk mengantisipasi aksi Curat, Curas dan Curanmor (C3), mencurigai seorang pemuda yang berhenti di pinggir jalan di Desa Maringgai, dan saat akan dilakukan proses pemeriksaan, pemuda tersebut berusaha melarikan diri, dan membuang sesuatu ke pinggir jalan.
Selanjutnya Petugas segera melakukan pengejaran, dan saat berhasil ditangkap ternyata tersangka yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat BE 2898 NAP ini, diketahui telah membuang 1 Kunci Letter T dan Senjata Tajam jenis Pisau Garpu.
Tersangka berikut barang buktinya, kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Labuhan Maringgai, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (Eko Arif)