LAMPUNG1.COM, Pesawaran– Bung Dendi menghadiri acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran tentang Laporan Keterangan Pertanggubg Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018. Kegiatan berempat di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin, (22/4/19).
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2018 merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
kemudian secara teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.(Red)