LAMPUNG1.COM, Batam – Dit Polair Polda Kepri amankan 2 Unit Kapal Ikan Asing Warga Negara Vietnam. Dalam siaran persnya yang dihadiri Dir Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T.,S.I.K. M. SI, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs.S.Erlangga, Komandan Kapal KP. Baladewa 8002, kepala seksi Konserversi Wilayah ll BKSDA Riau, serta kepala TU karantina ikan Batam, Senin (22/4/2019).
Dit Polair Polda Kepri menuturkan Keronologis Kejadian tersebut pada Hari Selasa tanggal 16 April 2019, KP Baladewa 8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna utara dan telah berhasil mengamankan 2 unit kapal ikan asing dengan data sebagai berikut:
Nama kapal: KG 93689 TS, ditangkap pada pukul 16. 23 Wib di titik koodinat 05°27’690″N-105°42’010″E dengan jumlah ABK 9 orang, nama Nakoda Nguyen Thanh Tung, dengan muatan ikan campur dan cumi kering.
Nama Kapal:KG 93690 TS ditangkap pada pukul 160.37 Wib di titik koodinat 05°28’303″N-105°40’279″E dengan jumlah ABK 4 orang, nama Nahkoda Dang Boa Quoc, dengan muatan cumi kering.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, 2 Unit Kapal Ikan Asing tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, selanjutnya di Shock menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
Menurutnya, kapal asing tersebut diduga melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 92 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2)dan(4)jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-undangRepublik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Unadang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Nguyen Thanh Tung warga negara Vietnam dan Dang Bao Quoc Warga negara Vietnam, selama ini di perairan Natuna utara termasuk perairan yang menjadi tempat pencurian ikan bagi kapal ikan asing, sehinggga hal ini menjadi Atensi dan perhatian dari kita semua termasuk rekan-rekan dari TNI AL, dan kementerian perikanan,” jelasnya. (Red).