LAMPUNG1.COM, Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, membawa paksa 2 orang warga, yang diduga terlibat kasus Narkotika dan Obat Terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro didampingi Kasat Narkoba IPTU Abadi, pada Kamis (16/5), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah FY (38) dan MI (24) yang merupakan warga Kecamatan Sukadana.
Para tersangka ditangkap dilokasi berbeda, berikut barang bukti berupa 5 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, Alat Hisap (Bong), Pipa Kaca (Pirex), dan Korek Api
Saat ini ke-2 tersangka beserta barang buktinya, telah berada di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)