LAMPUNG1.COM, Tulang bawang – Berdasarkan laporan partai PAN caleg No.5 Arif Budiman Suralaga, SH di dapil-2 kecamatan Banjar Agung, Banjar Margo dan Kecamatan Banjar Baru terhadap kejadian khusus pengurangan perolehan suara dan penambahan perolehan suara parpol dan caleg tertentu serta beberapa kecurangan yang telah terjadi seperti kesalahan prosedur penghitungan surat suara ditingkat TPS serta ketidak sesuaian jumlah hasil C1 saksi dengan hasil pleno PPK.4/05/2019
Hal tersebut membuktikan bahwa penyelengara dan parpol/caleg telah menambah perolehan suara sehingga dihitung ulang surat suara maupun C-1 plano prolehan parpol / caleg menurun tidak bersesuaian dengan C-1 para saksi parpol dan berubah secara signifikan
“maka oleh karena itu saya meminta kepada Bawaslu kabupaten tulang bawang agar bisa mengawal rekomendasi ke KPUD tulang bawang untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di dapil 2.untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut dijalankan oleh KPUD tulang bawang,”ujar Budi
Budi juga menambahka informasi dugaan yang saya terima bahwasanya :
1. Diduga komisioner an. Rosa Trimaryati dan Hernantori
Tidak mau menjalankan rekomendasi dari Bawaslu.
2. Bahwa dugaan ini saat rapat pleno tingkat kabupaten pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019.
3.Bahwa resa Trimaryati dan Hernantori tidak ingin menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu dikarenakan mereka menganggap rekomendasi Bawaslu cacat hukum.
4. Bahwa pada saat rapat pleno tingkat kabupaten PPK Banjar agung tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
5. Bahwa patut diduga oknum-oknum tersebut terlibat dan melindungi perbuatan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Berdasarkan sejumlah/kejadian khusus atau kecurangan di dapil 2 tersebut maka bawaslu menerbitkan rekomondasi kepada KPUD tulang bawang dan sekaligus mengawal proses tersebut untuk melakukan pembetulan / perbaikan perolehan suara seluruh parpol / caleg serta pembetulan karena tiap-tiap tps rata-rata terjadi selisih sehingga Bawaslu merekomondasikan KPUD tulang bawang untuk melakukan pembetulan/perbaikan dengan cara melakukan penghitungan ulang surat suara. (red)