LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, membawa paksa seorang pemuda ke Kantor Polisi, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Sukirto, pada Selasa (14/5) menjelaskan, bahwa inisial tersangka adalah F (24) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Bandar Sribhawono, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Didik Kurniawan (21) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Tindak Pidana penganiayaan diduga berawal saat korban dan rekan-rekannya sedang mendengarkan musik lewat HP, tetapi tiba-tiba dipukul menggunakan kursi plastik, karena dituduh telah mematikan musik yang disukai tersangka.
Korban yang mengalami luka di bagian telinganya, segera melaporkan tersangka ke Pihak Kepolisian
Team TEKAB 308 Polsek Bandar Sribhawono, segera memburu dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, kemudian membawanya ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)