LAMPUNG1.COM, Menjelang bulan suci ramadhan, seorang buronan tersangka aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Begal, berhasil ditangkap Polisi, tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Sudarli, pada Sabtu (4/5), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah HS (36) warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi Curas terhadap Amin Nur Aini (21) warga Desa Purwo Kencono, Kecamatan Sekampung Udik, pada ahir Desember 2018 lalu.
Aksi kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara memukul korban saat mengendarai sepeda motor, hingga terjatuh, kemudian mengikat tangan dan menutup mulutnya dengan lakban, baru merampas barang-barang berharganya, antara lain Sepeda Motor merk Honda Beat BE 3298 PS, dan 1 unit Telepon Genggam.
Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik yang melakukan proses penyelidikan, ahirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan, dan langsung membawanya ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)