LAMPUNG1.COM, Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, membawa paksa 5 warga ke kantor polisi, karena diduga terlibat kasus Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kasat Narkoba IPTU Abadi, pada Sabtu (4/5), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah AM (46), dan RA (39) warga Kecamatan Way Jepara, kemudian ML (24), TG (43) serta BG (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti Alat Hisap (Bong), Puluhan Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, Korek Api, dan lain-lain.
Saat ini para tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)