LAMPUNG1.COM, Lampung Utara- Sidang lanjutan, di persidangan Pra Peradilan Ganti Kerugian Oman Abdurohman, diwarnai protes termohon II ( Pihak Kejaksaan), saat penasehat Hukum Marbot tersebut, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Kotabumi, Lampung Utara, Termohon II ( II kejaksaan), mengadirkan saksinya, yang merupakan jaksa peneliti berkas P 21 perkara perampokan keterlibatan Oman 2017 silam, yaitu Adearebi. Ia menjelaskan semua berkas dari pihak kepolisian sudah memenui persyaratan untuk di lanjutkan ke Jaksa Penutut Umum pada saat itu. “ ada berkas BAP pengakuan tersangka pada saat itu,” Katanya di hadapan Majelis Hakim Imam Munandar, jumat 14 Juni 2019.
Saat M. Idran Fran Penasehat Hukum, Oman yang merupakan Marbot Mesjid tersebut melontarkan pertanyaan kepada saksi sesuia izin Majelis Hakim. Saat saksi mulai menjawab di pertengahan, Pihak Kejaksaan Kasi Pidum, protes. Lantaran pertanyaannya keluar dari apa yang dipersidangkan. “ izin majelis Hakim, sepertinya pertanyaannya di luar konteks yamuliah,” Kata Sukma Frando Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Sidangpun dialnjutkan, dengan penyerahan berkas kesimpulan secara tertulis dari Pemohon dan Termohon I serta Termohon II, ke pada Majelis Hakim, untuk ditetapkan di Persidangan senin mendatang, 17 Juni 2019. “sidang keterangan saksi dari termohon II dan lanjut kesimpulan masing-masing pihak Pemohon dan termohon. Untuk Akhir siding penetapan di agendakan Senin mendatang pukul 14.00 wib, tidak perlu hadirnya korban Oman,” Kata Hakim tunggal Imam Munandar, usai persidangan.
Menarik kesimpulan dari saksi yang dihadirkan, termohon II ( Pihak Kejaksaan), Penasehat Hukum M. Idran Fran Mengatakan, meskipun tadi saksi menerangkan bahwa ada pengakuan BAP dari tersangka Oman Abdurohman pada saat itu, tidak otomatis membuatnya bersalah. “ itukan sebelum persidangan. Sementara yang dibutuhkan Keterangan Terdakwa, bahwa dia tidak bersalah. Dan diputuskan Bebas,” Ujarnya. (red)