LAMPUNG1.COM, Polisi mengamankan 2 warga Kabupaten Lampung Timur yang diduga terlibat dalam kasus Narkotika dan Obat Terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kasat Narkoba IPTU Abadi, pada Rabu (14/8), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah YS (39) warga Kecamatan Way Jepara, dan MS (20) warga Kecamatan Melinting.
Polisi menangkap ke-2 tersangka ditempat yang berbeda, berikut barang bukti berupa 3 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Timbangan Elektrik, Sedotan, Jarum, pipa kaca (Pirex), korek api, dan rokok.
Ke-2 tersangka yang tidak berkutik dan mengakui kepemilikan Narkoba tersebut, langsung dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (Eko Arif)