LAMPUNG1.COM, Tanggamus – Pj. Kepala Pekon (Desa) Tulungsari Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus berinisial HR dan satu rekan nya di tanggkap Polisi, Rabu (21/08/2019) dini hari.
Diduga Pj. Kepala Pekon beserta rekan RY (27) yang juga merupakam Honorer Kecamatan BNS warga Pekon Gunug Doh yang diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo tersebut melakukan tindakan melawan hukum yaitu penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengungkapkan, kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba.
“Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, Polsek Wonosobo mengamankan HR dan RY, dua terduga penyalahgunaan Sabu di salahsatu kontrakan di Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus,” ungkap Iptu Amin Rusbahadi dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH di Mapolsek Wonosobo, Rabu (21/08/19) dinihari tadi.
Menurut Iptu Amin Rusbahadi, berdasarkan hasil pemeriksaan Terduga HR, merupakan PNS juga Pj. Kakon di Kecamatan BNS dan RY merupakan pegawai honorer di kantor Kecamatan BNS.
“Sebelumnya mereka berempat, namun hanya dua yang berhasil ditangkap, sementara 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri, dan masih dalam pengejaran.
Pengakuan para terduga, mereka telah memakai sabu sekitar pukul 17.00 Wib. Lalu pukul 19.00 kami mendapat informasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya telah melakukan test urine para terduga dengan hasil positif metafetamine. “Urine kedua terduga positif sabu,” imbuhnya.
Saat ini kedua terduga pelaku, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Wonosobo. “Para terduga dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya, HR yang juga oknum PNS tersebut mengakui semua perbuatannya bersama rekan-rekannya, bahkan pesta sabu itu dilakukannya sejak pukul 17.00 Wib.
Namun pria beranak 4 tersebut berdalih bahwa rekannya bernisial JP dengan membeli sebanyak dua paket seharga 1 juta rupiah.
“Tadi pakai sabu sejak jam 5 sore, kawan saya yang membeli per paket Rp. 500 ribu. Saya sendiri 12 kali isapan, RY sebanyak 6 isapan,” ucapnya.
Ia juga mengaku, mengenal sabu sejak 3 bulan lalu dan ia menjabat Pj. Kakon juga sudah 3 bulan lamanya. “Kenal sabu sudah 3 bulan,” kata HR.
Setelah ditangkap polisi, HR dan RY mengaku menyesali perbuatannya. “Kami menyesal,” ucap keduanya kompak. (Adi)