LAMPUNG1.COM, Team TEKAB 308 Polsek Waway Karya, membekuk seorang buronan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Waway Karya IPTU Henur Muhamad, pada Kamis (22/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah TY warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka bersama rekannya, diduga terlibat aksi Curas perampasan telepon genggam, milik Finta Mauliana (17) warga Kecamatan Waway Karya, pada bulan September 2018 lalu.
Para tersangka diduga melakukan aksi kejahatan dengan cara memepet dan merampas Telepon Genggam, kemudian menendang sepeda motor korban, di jalan raya Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka TY, berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion, Telepon Genggam, dan Pakaian. (Eko Arif)