LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian berhasil menggagalkan upaya kabur, salah seorang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba, di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Budi Harto, pada Sabtu (24/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah PO (33) warga Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan.
Tersangka diduga mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-Sabu, di area perumahan Balai penelitian dan Pembibitan Pertanian, Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan.
Meski sempat berusaha kabur, tetapi akhirnya tersangka berhasil dibekuk, berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Alat Hisap (Bong).
Tersangka dan barang buktinya, saat ini telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)