LAMPUNG1.COM, Pesisir Barat -Kapolres Lampung Barat sosialisasikan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) dan membentuk Tim Satgas Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan, Senin (02/09/2019).
Sosialisai dan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) sebagai implementasi Intruksi Presiden tahun 2015 terkait pencegahan dan penanggulangan Karhutla itu dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Bengkunat, kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kegiatan itu Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik mensosialisasikan dampak tentang kebakaran hutan yang mengakibatkan banyak faktor – faktor seperti faktor kesehatan, faktor ekonomi, faktor Pendidikan, dan faktor kerusakan. Maka dari itu mari kita semua menjaga dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres mengatakan, empat Provinsi sebagai prioritas penanggulangi KARHUTLA yaitu Sumatra Selatan (Sumsel), Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak awal tahun 2018, terang Kapolres.
“Bila dari pihak TNBBS dan PKHL kalo ada alat untuk membantu memadamkan api untuk bantuannya dikarenakan sampai saat ini anggota polsek bengkunat bersama masyarakat memadamkan api dengan alat seadanya, apa bila ada bantuan alat pemadam api dapat cepat menangani sebelum kebaran semakin meluas,” Kata Kapolres.
Kapolres mengingatkan, untuk pembakaran hutan ada hukum pidananya yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar, himbau Kapolres.
Sementara Siti Muksidah perwakilan Balai besar TNBBS mengatakan, kami dari perwakilan balai besar TNBBS mengucapkan terimakasih atas adanya sosialisasi ini.
“Kami harapkan kepada peratin untuk menyampaikan kepada warganya untuk membantu dan mendukung kami dari TNBBS untuk menjaga hutan lindung dan HPT dari masyarakat yang tidak bertanggung jawab” ujar Siti Muksidah.
Siti mengatakan, sampaikan di bulan Agustus ini sudah banyak kejadian kebakar hutan di 3 (tiga) kecamatan di wilayah Bengkunat dan kita sayangkan dengan kejadian – kejadian di bulan agustus ini, kita sudah sedikit merasakan dampak dari kejadian kebakaran hutan seperti cuaca semakin terasa panas. Jadi dengan adanya Sosialisai ini diharapkan kedepan tidak adalagi kebakaran hutan di provinsi lampung khususnya di kabupaten pesisir barat.
Kegitan tersebut dihadiri perwakilan Kepala Balai Besar TNBBS Siti Muksidah, Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan SH. SIK., Danramil Pesisir Selatan Kapten Suroto, Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono. SH. MH., Camat Ngambur, Ngaras dan Bangkunat, Pihak TWNC, WWF dan RPU, Kasi KPHL Dirjen PPI kementrian LHK serta masyarakat setempat. (Red)