LAMPUNG1.COM, Seorang Pemuda tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, karena diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam, milik tetangganya, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, pada Selasa (3/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SI (23) warga Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung.
Tersangka diduga melakukan aksi pencurian 3 unit Telepon Genggam, milik Bustami (51), yang ternyata masih tetangga 1 Desanya.
Aksi kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah korban, dan mengambil 3 unit telepon genggam.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dikawasan jalan raya Simpang Tono, Kecamatan Sukadana. (Eko Arif)