“24 balok kayu diamankan di Dusun Cimangguk Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 10 September 2019 pukul 21.00 Wib,” ungkap AKP Martono dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (12/9).
AKP Martono mengatakan, atas temuan kayu tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Koramil, aparat pekon dan Polhut Tanggamus.
“Berdasarkan keterangan warga, kayu tersebut datang malam hari dan biasanya subuh ada kendaraan yang mengambilnya. Namun untuk kayu tersebut diduga belum diambil oleh para pelaku,” ujarnya.
Menurut AKP Martono, kayu sonokeling tak bertuan itu diduga berasal hutan register 21 Cukuh Balak, hal itu berdasarkan penelusuran jalur dugaan perlintasan pengangkutan kayu tersebut.
“Hasil penelusuran, dugaan kayu berasal dari Register 21, sebab terdapat jalan tembus pegunungan menuju Cukuh Balak,” tegasnya.
Saat ini barang bukti 24 kayu sonokeling diamankan di Mapolsek Pardasuka guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Adi)