LAMPUNG1.COM, Tanggamus – Hal itu diketahui dalam acara Silaturahmi Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dan Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i dengan para Guru eks K2 Kabupaten Tanggamus di Aula Islamic Center Kota Agung, Kamis (19/9/19).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rahman Yusuf beserta jajaran, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’I, Asisten Bidang Pemerintahan yang juga Plt Inspektur Fathurachman, Asisten Bidang Ekobang Fb. Karjiono, Perwakilan Kejaksaan Negeri dan Polres Tanggamus, serta Kepala Dinas Pendidikan Aswien Dasmi.
Bupati dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa bahagianya dan ucapan selamat atas adanya kepastian pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan II dan III Tahun 2018 bagi para Guru Eks K2 di Kabupaten Tanggamus. “Alhamdulillah, mudah-mudahan besok tunjangannya sudah bisa diterima,” ujar Bupati.
Bupati mengatakan bahwa sejak dirinya dilantik, telah dihadapkan pada permasalahan pembayaran tunjangan sertifikasi para Guru Eks K2 yang tertunda. Beliau mengaku turut prihatin dengan permasalahan tersebut, namun disisi lain pihaknya dihadapkan dengan aturan dan kehati-hatian, sehingga pihaknya terus berupaya dengan berkoordinasi dan konsultasi ke Pemerintah Pusat dan pihak lainnya, sehingga akhirnya pembayaran tunjangan sertifikasi dapat dilakukan. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik Ombudsman dan Kejaksaan, sehingga permasalahan yang ada dapat diselesaikan.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Aswien Dasmi menyampaikan bahwa memang masalah tersebut menjadi polemik di Kabupaten Tanggamus, yang mana pihaknya menyatakan selama ini Pemkab Tanggamus bukan tidak mau membayarkan tunjangan sertifikasi tersebut, namun karena belum adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang pasti, maka pihaknya belum berani mengeluarkan dana tunjangan sertifikasi yang ada. Menyikapi masalah tersebut, selama ini pihaknya terus berupaya dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan di Jakarta, sampai pada akhirnya keluar Surat Revisi Nomor : 5716/B.1.1/PR/2019 tertanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani Sekretaris Dirjend GTK MO. Wismu Aji yang ditujukan Kepada Dinas Pendidikan Tanggamus dan tembusan kepada Bupati Tanggamus.
Dasmi menambahkan, bahwa sehubungan sudah terbitnya SKTP tahun 2018 bagi 198 guru tersebut maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan II dan III dapat dibayarkan dengan menggunakan SK Carry Over Nomor : 0373.1206/C5/CO/T/2019. Selain itu dalam surat dinyatakan terkait dengan perbaikan data status jabatan fungsional guru tersebut agar diselesaikan dan dikoordinasikan dengan BKD setempat.
Senada Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, mengatakan keputusan pencairan tunjangan sertifikasi guru itu juga telah melalui kajian Kejaksaan Negeri Tanggamus, bersama Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Dinas Pendidikan.
Terpisah Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Helpin Rianda, Jum’at (20/9) menyatakan proses transfer tunjangan sertifikasi sudah dilakukan. “Alhamdulillah, sejak kemarin proses transfer sudah dilakukan dan info dari BPKD dan pihak bank, sebagian sudah masuk ke rekening para Guru,” terangnya. (Adi)