LAMPUNG1.COM, BANGGAI— Apel pagi pada Selasa (7/4) di halaman kantor Desa Samalore, Kecamatan Toili berbeda dengan sebelumnya. Apel pengecekan pasukan dan pembagian tugas kerja ini dilakukan dengan kewajiban menggunakan masker.
Itu dilakukan untuk mentaati imbauan pemerintah sebagai tentang kewajiban penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Banggai, khususnya di sasaran TMMD 107 Kodim 1308 Luwuk Banggai yakni di Desa Samalore Kecamatan Toili dan Desa Argakencana Kecamatan Moilong.
Tidak hanya apel pagi, kewajiban menggunakan masker juga dilakukaan saat melaksanaan pengerjaan program TMMD, baik fisik, nonfisik maupun sasaran tambahan.
“Pemerintah mewajibkan penggunaan masker, maka anggota TMMD wajib masker di seluruh aktifitas TMMD,” tutur Komandan SSK Kapten Herman B sesuai memimpin apel.
Selain itu, anggota Satgas juga ikut mensosialisasikan penggunaan masker kepada masyarakat, agar bersama-sama secara masif melawan penyebaran virus corona dengan melakukan pencegahan dini. (red)