LAMPUNG1.COM,LABUHANBATU – WS alias Wasek (27), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis SABU akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Panai Tengah pada hari Rabu (30/12/2020) pukul 15.30 Wib di Gang Jalan Kuburun Cina, Dusun III, Desa Sei Sentosa , Kecamatan Panai Hulu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto, SH, pada Kamis (21/12/2020), menjelaskan bahwa pada Rabu 30 kemarin sekira pukul 15.30 Wib Kanit Reskrim IPDA F Sigiro, S.H bersama Team Opsnal Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang sedang mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
Kemudian, lanjutnya, oknum polisi melakukan undercover dan membeli sabu kepada pengedar WS alias Wasek sebanyak 2 (dua ) paket dengan harga Rp 850.000.
“Selanjutnya langsung menangkap Wasek, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang sabunya kebawah kaki nya, dan petugas menyuruh nya mengambil sabu itu, kemudian satu unit HP samsung lipat warna putih dan uang tunai sebesar Rp 50.000 ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku, Dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti dan membawanya ke kantor mapolsek Panai Tengah,” jelasnya.(Muchlis)