LAMPUNG1.COM, Lamsel – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 356 CPNS Angkatan Tahun 2019, di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Kamis (7/1/2020).
CPNS yqng menerima SK itu, sebelumnya telah lulus seleksi pada penerimaan CPNS Lamsel Tahun 2019 yang lalu. Diantaranya, 287 Orang Tenaga Guru, 48 Orang Tenaga Kesehatan dan 21 Orang Tenaga Teknis.
Tampak hadir pada acara serah terima tersebut, Sekdakab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM, Kepala BKD Lamsel, Puji Sukamto, Para Asisten, Para Staf Ahli Bupati dan Para Kepala OPD lainnya.
Bupati Lamsel Nanang Ermanto, mengatakan Dengan telah diterimanya SK CPNS tersebut, mereka telah menjadi bagian dari Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Dirinya berharap paea CPNS tersebut dapat menunjukkan kinerja yang baik, disiplin. Serta memiliki loyalitas pengabdian dimanapun ditempatkan.
“pesan saya Jadilah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selalu siap menjalankan kewajiban dan tugas sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan serta jauhkan diri dari pergaulan yang tidak baik,” Ucapnya.
“Ribuan bahkan Jutaan orang di Negeri ini bercita-cita ingin menjadi Aparatur Sipil Negara, namun tidak semua orang memperoleh kesempatan dan nasib yang sama. Jadi tunjukkan bahwa saudara-saudara adalah figur CPNS yang berkualitas, berdedikasi baik, bersih dari segala macam pengaruh pergaulan yang negatif. Jadilah suri tauladan bagi keluarga dan banyak orang,” tambah dia
Sementara, Kepala BKD Lampung Selatan, Puji Sukamto mengatakan proses penerimaan CPNS Tahun 2019 ini merupakan proses terpanjang dimana tahapannya dimulai sejak tahun 2019 dan penerimaan SK nya di tahun 2021.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang dikarenakan pandemi covid-19 ini, berdasarkan keputusan bupati lamsel No.800/792/V.05/2020 dan No.800/793/V.05/2020 tanggal 21 Desember 2020 Peserta hasil seleksi CPNS Kab Lamsel dapat diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kab. Lamsel,” Ucapnya.
“Insya Allah SK yang akan dibagikan ini TMTnya 1 Desember 2020 dan SPMTnya sebagai dasar pembayaran gaji, Per-tanggal 4 januari 2021″ pungkasnya. (NATA).