LAMPUNG1.COM,LABUHANBATU- Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, pimpin rapat Paripurna di ruang DPRD Kabupaten Labuhanbatu, terkait pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021, Senin 18 Januari 2021
Dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Meika Ryanti, menyebutkan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan terkait berakhir masa jabatan.
Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K, MH, para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.(Muchlis)