LAMPUNG1.COM,LABUHANBATU – Dua Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat berinisial PJH (34) penduduk Jalan Sirandorung Rantauprapat dan AH (33) penduduk Jalan Sirongo-ringo Rantauprapat, berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu saat hendak memakai SABU disalah satu ruangan Lantai 4 RSUD Rantauprapat
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menyebutkan bermula dari informasi masyarakat yang bahwa ada pegawai RSUD Rantauprapat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis SABU “pelakunya PJH yang merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai perawat di ruang IGD, sedangkan AH merupakan pegawai honorer di RSUD,” ujar kasat kepada awak media, Kamis (7/1/2020).
AKP Martualesi Sitepu, juga menyebutkan leduanya ditangkap Kanit II Ipda Tito Alhafezt beserta anggotanya, pada Senin (4/1/2020) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB, di satu ruangan yang terletak di lantai 4 gedung baru RSUD tersebut. Dari keduanya turut disita barang bukti sabu seberat netto 0,06 gram beserta seperangkat alat hisapnya (bong).
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A warga Sioldengan Rantauprapat. ” Setelah kita bekuk kedua tersangka, saat itu juga kita lakukan pengejaran ke rumah bandarnya, namun sayangnya dia tidak berada ditempat.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Muchlis)