LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian dan TNI menghadiri proses mediasi penyelesaian persoalan, antara pengusaha dan warga masyarakat, di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Dandim 0429 Letkol Kav M Darwis, pada Kamis (7/1), menyampaikan bahwa Konflik berawal saat warga masyarakat Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, melakukan protes atas beroperasinya Pabrik Padi, karena usaha tersebut menimbulkan Polusi, baik suara kebisingan dan kotoran debu.
Untuk mencari solusi yang terbaik, Pemerintah Kecamatan dan Desa, didampingi Petugas Kepolisian dan TNI, menggelar proses mediasi, dengan menghadirkan pengusaha dan tokoh masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi keputusan dalam proses Mediasi tersebut, antara lain adalah, Pengusaha segera mengurus dan melengkapi berkas perizinan, kemudian diberikan waktu 6 bulan, untuk segera memindahkan lokasi pabrik, yang jauh dari pemukiman warga.
Dan untuk sementara waktu, Pengusaha wajib menerapkan jadwal operasional pabrik, yaitu dari jam 07:30 Wib sampai dengan 11:30 Wib, kemudian dilanjutkan jam 13:00 Wib -17:30 Wib, pihak pemilik pabrik juga harus menyiapkan terpal untuk perlindungan dari polusi/limbah debu.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Pihak Kecamatan Mataram Baru ini, berjalan aman dan tertib, dengan tetap mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan, untuk menghindari penyebaran Virus Corona (COVID-19). (Eko Arif)