LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian gabungan, membekuk seorang tersangka spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, pada Selasa (5/1), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah SU (21) Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Tersangka diduga terlibat aksi Pencurian Sepeda Motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 3822 IV, milik Alin Amina Dewi (20) warga Desa Sri Pendowo, Kecamatan Bandar Sribawono.
Aksi Pencurian dilakukan tersangka bersama rekannya, dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor korban, berada diarea parkir pertokoan, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, pada akhir Bulan Desember 2020 lalu.
Tersangka yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan ini, mengakui terlibat juga dalam beberapa aksi Curanmor di wilayah hukum lain, yaitu 3 TKP di Kecamatan Way Jepara, 1 TKP di Kecamatan Labuhan Maringgai, dan 3 TKP di Kecamatan Bandar Sribawono. (Eko Arif)