LAMPUNG1.COM, 2 orang remaja, tidak berkutik saat dibawa ke Kantor Polisi, karena diduga terlibat aksi pencurian Telepon Genggam, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yaya Karyadi, pada Sabtu (23/1), menyatakan bahwa inisial para tersangka adalah RH (20) warga Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, dan FD (17) Desa Tebing Kecamatan Melinting.
Para Tersangka diduga terlibat pencurian 2 unit Telepon Genggam, dirumah Milik Yatiman (50) warga Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, tanpa perlawanan. (Eko Arif)