LAMPUNG1.COM, Seorang warga tidak berkutik saat digelandang ke kantor Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Zulkarnain, pada Jumat (26/2), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah KM (45) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap Salim (75) warga Kecamatan Batanghari Nuban, pad November 2020 lalu.
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga akibat tersangka tersinggung dituduh mencuri buah kelapa, sehingga memukul korban beberapa kali.
Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan. (Eko Arif)