LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, membekuk tersangka dugaan penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardiansyah, pada Rabu (18/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah RD (27) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.
Penganiayaan Maut tersebut diduga diawali dari percekcokan yang terjadi di tempat karaoke, antara korban dan tersangka, di kawasan Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, di depan salah satu toko, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti, antara lain 3 senjata tajam, 1 unit Sepeda Motor, dan pakaian berlumuran darah. (Eko Arif)