LAMPUNG1.COM, Pesawaran-Satresnarkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan seorang diduga pelaku kurir sabu dengan cara Under Cover Buy. CPP (22) tak berkutik saat ditangkap di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sekitar Pukul 23.00 WIB, Jum’at (20/05/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK mengungkapkan, pelaku adalah warga Desa Negerisakti Kecamatan Gedongtataan ditangkap di TKP tersebut.
” Penangkapan bermula dari laporan informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy oleh tim Opsnal Satresnarkoba, serta ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,” jelas Iptu Widodo Prasojo dalam pers rilisnya kepada Wartawan, Sabtu (21/05/2022).
Menurutnya, barang bukti (BB) tersebut dikemas dalam satu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto BB 0,23 gram, dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo turut disita.
” Dari penguasaan tersangka barang bukti tersebut diakui milik tersangka CPP (22) yang akan diedarkan kembali, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Widodo Prasojo.
Kasat juga menambahkan, atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka dimaksud dikenai Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Tersangka terancam hukuman penjara 5-20 tahun sebagaimana UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran. (Wahyudin).