LAMPUNG1.COM, Wakil rakyat DPRD Kota Metro, mewacanakan menggunakan salah satu Hak Konstitusi, yaitu Hak Interpelasi, untuk menyikapi kebijakan Walikota, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan birokrasi.
Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, menjelaskan bahwa kebijakan Walikota, saat meresmikan Monumen Sakai Sambayan di Taman Merdeka, pada tanggal 10 Juni 2022 lalu, oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anis Baswedan, merupakan bentuk ketidaksesuaian pelaksanaan aturan birokrasi.
Efek dari ketidaksesuaian pelaksanaan aturan birokrasi oleh Walikota, yang dilakukan pada rangkaian acara HUT Ke-85 Tahun Kota Metro ini, banyak menuai kritikan dari warga masyarakat, yang disampaikan kepada wakil rakyat di DPRD Kota Metro.
“Masyarakat banyak yang bertanya, kenapa yang meresmikan Monumen Sakai Sambayan di wilayah Kota Metro, justru Gubernur Provinsi DKI Jakarta, padahal kita Provinsi Lampung, punya Gubernur sendiri,” tegas Ketua DPRD Kota Metro.
Menyikapi hal tersebut, wakil rakyat Kota Metro, akan mendorong penggunaan salah satu Hak Konstitusi DPRD, yaitu Hak Interpelasi, untuk menyikapi kebijakan Walikota yang ternyata berdampak negatif ditengah-tengah masyarakat.
Hak Interpelasi merupakan salah satu dari Hak Konstitusi DPRD, untuk meminta penjelasan dari Pemerintah, terkait kebijakan penting dan strategis, yang berdampak luas di masyarakat. (Eko Arif)