LAMPUNG1.COM, 4 orang warga yang kedapatan bermain judi koprok, di sebuah gubuk, tidak berkutik saat digrebek dan digelandang ke kantor polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro, pada Selasa (21/6), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah SJ (54) warga Kecamatan Bumi Agung, RE (40) warga Kecamatan Sukadana, SB (43) dan SP (42) warga Kecamatan Sekampung.
Aksi Judi Koprok tersebut, dilakukan oleh para tersangka, di sebuah gubuk, di areal perkebunan jagung, dikawasan Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.
Selain membekuk para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 6 Dadu, Karpet, Telepon Genggam, dan Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah.
Para tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah berada di Mapolsek Sekampung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)