LAMPUNG1.COM, LAMPUNG TENGAH– Satuan Reserse Narkotika Polres Lampung Tengah, meringkus seorang warga yang sedang nyalakan mobil di bengkel, karena kedapatan memiliki Barang Haram memabukan, di Kampung .Sumber Bahagia Kec.Seputih Banyak Senin (13/6/2022).
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Kamis (16/6/2022).
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan ditangkapnya AS (30) tahun, warga Kampung Sumber Bahagia Kecamatan Seputih Banyak tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Berbekal la orang dari warga, kami langsing tindak lanjuti, dengan mengirimkan personal ke TKP, ” jelasnya.
Setelah tiba di TKP, anggota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga, terkait peredaran serbuk putih, barang haram memabukan tersebut.
“Setelah semuanya cukup, anggota langsung melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan dibadan dan rumah pelaku, ” jelas AKP Yofi.
Selanjut dari dalam rumah pelaku petugas menemukan barang-bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu.
4 bungkus plastik klip bening berisi sabu “Yang jumlah berat kotornya Sabu tersebut total 1,17Gram, kemudian 1 lembar tisu, dan 1 buah skop terbuat dari pipet sedotan, ” terangnya.
Saat ini tersanka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut kepada petugas pemeriksa pelaku barang haram memabukan tersebut adalah miliknya.
Akibat perbuatanya menyimpan menguasasi Narkotika dan obat-obat terlarang AS dibidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau masyarakat agar menjauhi Narkoba. Dan melaporkan ke polisi terdekat jika melihat , mendengar ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
“Segera Laporkan ke Polisi terdekat agar dapat segera di tangani, ” pungkasnya. (Release).