LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian mengamankan 2 orang warga Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Sabtu (2/7), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SU (28) warga Kecamatan Way Jepara, dan AG (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Ke-2 tersangka dibekuk Petugas Kepolisian, di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, berikut barang bukti berupa Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan 1 Kotak Rokok.
Selanjutnya para tersangka, dan barang buktinya, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)