LAMPUNG1.COM, Walikota Wahdi Siradjuddin meresmikan Balai Rehabilitas Narkotika Adhyaksa, sekaligus penandatangan MoU RSUD Jend A Yani, dengan Kejaksaan Negeri Metro, pada Kamis (21/7).
Pihaknya berharap Balai Rehabilitas Adhyaksa ini, menjadi terobosan dan memberikan manfaat kepada masyarakat, serta menjadi jawaban atas permasalahan yang berhubungan dengan narkotika diwilayah Kota Metro.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne, menjelaskan bahwa penyalahguna narkoba yang dapat melakukan rehabilitasi tersebut, adalah pengguna narkotika yang telah diputuskan dan divonis untuk melakukan rehabilitasi, dengan proses pengajuan arbitrasi melalui BNN, Polres, Kejaksaan, dan Tenaga Medis Dokter.
Direktur RSUD Jend. Ahmad Yani, Fitri Agustina, juga menjelaskan bahwa Balai rehabilitasi Adhyaksa merupakan klinik rawat jalan, yang dapat menampung 10 hingga 15 orang perhari, dengan dilengkapi oleh fasilitas-fasilitas memadai bagi pasien rehabilitasi.
“Balai Rehabilitasi ini, memiliki ruangan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Tenaga Medis, Ruangan Assessment, Ruang Periksa Dokter, Tenaga Medis yang berkompeten dibidangnya, komputer, dan ruangan santai yang sesuai dengan kriteria,” terangnya. (Eko Arif)