LAMPUNG1.COM, Petugas Kepolisian terus melakukan penindakan hukum, terhadap pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi, diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, pada Senin (1/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka dugaan kasus penyelewengan BBM Solar Bersubsidi, yang berhasil ditangkap oleh jajarannya adalah FR (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis Solar Bersubsidi, sesuai Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Tersangka diduga melakukan kegiatan jual dan beli, termasuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga ribuan liter BBM Solar Bersubsidi, dikawasan Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Tersangka ternyata bukan pihak dari depot/penyalur resmi, yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dari Pemerintah, dan hanya melakukan aktifitas jual beli BBM Solar Bersubsidi secara perorangan,” tegasnya.
Selain menangkap tersangka FR, Petugas Kepolisian juga menyita dan mengamankan barang bukti berupa 47 jerigen, serta BBM Solar Bersubsidi sebanyak 1.190 liter, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Eko Arif)