LAMPUNG1.COM, Polisi membawa paksa 3 warga Kabupaten Lampung Timur, karena terlibat Penyalahgunaan Narkoba, yang diduga jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Rabu (7/6), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah DN (25) warga Kecamatan Jabung, AG (20) warga Kecamatan Mataram Baru, dan CB (34) warga Kecamatan Melinting.
Pihak Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada Selasa (6/6) siang, meringkus ke-3 orang tersangka, dilokasi yang berbeda.
“Tersangka DN kita tangkap bersama Personil Polsek Jabung di wilayah Desa Negara Batin, kemudian dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, 2 tersangka lainnya yaitu AG dan CB berhasil diringkus di Desa Sribawono,” terangnya.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, sebagai barang bukti.
“Kini para tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Eko Arif)