LAMPUNG1.COM, Sekitar 600 konsumen PT. PLN Rayon Kota Metro, terancam akan menerima sanksi pemutusan aliran listriknya (bongkar rampung), karena memiliki tunggakan pembayaran rekening listrik, selama 4 bulan, bahkan lebih, dengan total 2,1 milyar rupiah.
Manager PT. PLN Rayon Kota Metro, Achmad Satria, pada Rabu (3/8), menerangkan kepada pihak media massa, bahwa langkah tegas tersebut, akan segera dilaksanakan oleh Tim Terpadu Operasi Lapangan (Opal) PLN Kota Metro.
Pihaknya mengungkapkan bahwa kebijaksanaan administratif, dalam bentuk pemberian surat teguran, sudah dilaksanakan, dengan tujuan para konsumen yang memiliki tunggakan tagihan, dapat segera menyelesaikannya, tetapi ternyata masih banyak yang tidak mematuhinya, sehingga langkah tegas dalam bentuk Opal ini akan segera di realisasikan.
600 konsumen yang akan di tindak tegas ini, merupakan pelanggan PT PLN Rayon Metro, yang juga beralamat di Kecamatan Kibang, Batanghari, Sekampung dan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur ; kemudian Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, serta seluruh wilayah Kota Metro, kecuali sebagian Kelurahan Hadimulyo Timur dan Barat.
“Kegiatan Opal ini, dilakukan oleh 10 tim yang melibatkan unsur kepolisian dan TNI, yang di gelar pada minggu ini, secara bertahap, dengan target awal, sebanyak lebih kurang 600 konsumen, dengan jumlah tunggakan hingga 4 bulan lebih”, jelasnya. (Arb)